A. Pengertian Perbandingan Pemerintahan
Kata perbandingan berasal dari kata banding, yang artinya timbang yaitu menentukan bobot dari sesuatu obyek atau beberapa obyek. Dengan demikian kata perbandingan dapat disamakan dengan kata pertimbangan yaitu perbuatan menentukan bobot sesuatu atau beberapa obyek dimana untuk keperluan tersebut obyek atau obyek-obyek disejajarkan dengan alat pembandingnya. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat pembandingnya atau dari obyek yang satu dengan obyek yang lainnya. Dalam kaitan dengan pemerintahan, tentu saja obyek yang diperbandingkan itu adalah pemerintahan dari satu negara (bangsa) tertentu dengan negara (bangsa) yang lain.
Sedangkan Pemerintahan berasal dari perkataan perintah. Dalam kepustakaan Inggris dijumpai perkataan Government yang sering diartikan sebagai pemerintah atau pemerintahan. C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, menyatakan pemerintah(an) adalah organisasi tertinggi, Pemerintah(an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian, suatu arti yang biasa kita pakai dalam pembicaraan pada dewasa ini. Pemerintah(an), dalam arti luas, diberi tanggung jawab pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, di dalam maupun diluar. Pemerintah (an) harus memiliki, Pertama, kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata; kedua, kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; ketiga, kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya untuk mepertahankan negara dan menegakan hukum yang dibuatnya atas nama negara. Singkatnya, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, yang biasa disebut Trias Politica.
Sementara itu Samuel Edward Finer (S.E. Finer) menyatakan bahwa istilah government, paling sedikit mempunyai empat arti :
1. Menunjukan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol
atas pihak lain;
2. Menunjukan masalah-masalah (hal ikhwal) negara, dimana kegiatan atau
proses-proses di atas dijumpai;
3. menunjukan orang-orang (masudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah;
4. menunjukan cara, metode atau sistem masyarakat tertentu diperoleh
Selain itu, beberapa ahli membedakan pengertian pemerintahan menjadi dua dikotomi, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yaitu pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berari pelaksanaan dari fungsi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Lebih lengkapnya pengertian pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada semua aparatur atau alat perlengkapan negara sebagai kesatuan yang menjalankan segala tugas dan wewenang kekuasaan negara; sedangkan pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparatur atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan dalam arti sempit. Sementara pemerintahan sebagai kegiatan dalam arti luas adalah tugas dan kewenangan negara. Jika dilihat pembidangan Montesqiueu, pemerintahan dalam arti luas terdiri dari bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif; sedangkan pemerintahan dalam arti sempit diartikan sebagai tugas dan kewenangan negara dalam bidang eksekutif saja. Singkatnya, pengertian pemerintah mengarah pada lembaganya atau badannya yakni organ negara yang melakukan pemerintahan, sementara pemerintahan adalah pelaksanaan tugasnya, fungsinya atau aktivitasnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Di tinjau dari segi konsep, Pemerintahan itu sendiri merupakan konsep
manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka bumi. Dua hal yang merupakan inti dari konsep pemerintahan yaitu pemerintah dan yang diperintah. Kedua hal ini menjadi jelas karena subjek dari pemerintahan itu adalah pemerintah dan yang diperintah adalah objek. Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas manusia serta kemajuan ilmu pengetahuan, pemerintah atau orang yang memerintah berkembang menjadi suatu organisasi utuh yang mempunyai kekuatan hukum. Tidak seperti zaman kuno, pemerintah dipegang oleh orang yang berkuasa seperti kepala suku. Kini, pemerintah umumnya diatur dalam konstitusi dan memiliki keterbatasannya. konsep pemerintahan adalah segala bentuk ide-ide yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah atas hal yang diperintah.
Dari dua pengertian (perbandingan dan pemerintahan) di atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya. Studi perbandingan pemerintahan dan perbandingan politik acapkali membingungkan. Istilah perbandingan pemerintahan yang biasanya mengacu ke studi tentang berbagai negara bangsa di Eropa dan fokus studi ini adalah tentang lembaga-lembaga beserta fungsinya dengan penekanan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai organisasi lain yang terkait seperti partai-partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan serta kelompok penekan. Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik. Studi perbandingan pemerintahan juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai upaya untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik baik itu yang berkaitan dengan pemerintahan maupun yang tidak berkaitan dengan pemerintahan. Oleh sebab itu, para spesialisasi perbandingan politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala sesuatu yang berbau politik dan pemerintahan.
B. Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan
Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan
Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:
Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:
1. Fase konstitusionalisme yang terjadi hingga kira-kira PD II. Konstitusi-konstitusi secara berangsur-angsur diperkenalkan di Eropa dan Amerika Latin. Mereka yang memiliki konstitusi dianggap sebagai sistem politik yang berkarakter “modern” bahkan jika mereka melakukan penyimpangan.
2. Fase behavioralisme, terutama selama tahun 1940-an hingga tahun 1960-an. Behavioralisme awalnya berhasil dalam studi politik nasional, khususnya di Amerika Serikat. Hal tersebut didasarkan pada pengakuan bahwa apa yang penting untuk dipelajari adalah yang terjadi dalam kenyataannya, bukan yang dinyatakan secara formal (yang tertulis secara formal). Pendekatan tersebut secara alamiah diterapkan pada perbandingan pemerintahan, di mana banyak konstitusi tidak diterapkan lagi dan kediktatoran sering terjadi.
3. Fase Neo-institusionalisme, yang dimulai tahun 1970-an dengan pengakuan bahwa tidak setiap hal dapat dimengerti/dipahami melalui studi perilaku, namun struktur-struktur juga penting.
Menurut Drs. Pamudji, MPA, tujuan studi perbandingan pemerintahan ialah mencoba memahami latar belakang, asas-asas yang melandasi, kelemahan-kelemahan dan keuntungan-keuntungan dari masing-masing sistem pemerintahan. Manfaat studi/ilmu ini adalah melalui studi/ilmu ini dapat dikembangkan dan dibina suatu sistem pemerintahan yang sesuai benar dengan waktu, ruang, dan lingkungan yang ada di sekitar kita, dan lebih khusus lagi sesuai dengan kepribadian kita. Dengan studi/ilmu ini maka kita dapat menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di antara berbagai sistem pemerintahan. J. Blondel memberikan argumentasi perlunya dipelajari melalui perbandingan, karena studi-studi atas satu negara (negara tunggal) sering tidak memiliki contoh-contoh kasus yang cukup bagi pembentukan kesimpulan-kesimpulan. Ternyata cara perbandingan memang merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi dalam studi pemerintahan. Perbandingan ini selalu hadir di mana-mana, tetapi ada yang tersembunyi atau implisit dan ada yang terang-terangan atau eksplisit.
Ada dua kritikan yang dilontarkan oleh orang-orang yang menyangsikan studi perbandingan. Pertama, bahwa studi perbandingan sering dilakukan secara tidak memuaskan dan dangkal. Kritikan kedua merupakan kritikan yang lebih mendasar. Singkatnya tidak ada dua negara pun yang memiliki cukup persamaan untuk diperbandingkan, karena pada dasarnya sejarah yang mereka alami berbeda. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perbandingan selalu dilakukan baik secara implisit maupun eksplisit bahkan oleh mereka yang menghindarkan diri dari studi perbandingan karena mereka harus menggunakan konsep-konsep umum yang merupakan dasar dari perbandingan. Hanya saja dengan hadirnya konsep-konsep umum maka studi pemerintahan juga menjadi umum sifatnya. Tetapi, manfaat studi perbandingan jika studi tersebut dilakukan secara eksplisit dan umum adalah dapat meningkatkan pemahaman global kita tentang kehidupan pemerintahan.
C. Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Inggris dan Negara Brazil
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris:
Keterangan :
# House of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
# House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
# Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Di Inggris, seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.
Di Inggris menganut Sistem parlemen dua kamar. Sistem parlemen dua kamar Inggris inilah yang menjadi cikal bakal dari hampir semua parlemen bikameral (dua kamar) yang sekarang ada di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Model parlemen seperti inilah yang seringkali dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
Di Inggris menganut Sistem parlemen dua kamar. Sistem parlemen dua kamar Inggris inilah yang menjadi cikal bakal dari hampir semua parlemen bikameral (dua kamar) yang sekarang ada di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Model parlemen seperti inilah yang seringkali dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
Dari sini dapat kita lihat bahwa institusi parlemen dalam artian sebagai dewan yang mengurus pemerintahan sehari-hari adalah bagian yang tak terpisahkan dari tradisi feudalisme dan bukan merupakan konsekwensi logis dari teori demokrasi itu sendiri. Sistem parlemen baru menjadi bagian dari demokrasi karena perkembangan-perkembangan sejarah tertentu dan bukan karena pengembangan teori atau kegiatan intelektual. Perkembangan sejarah yang membuat parlemen menjadi bagian dari teori demokrasi bukanlah sejarah umum dunia melainkan sejarah khusus yang terjadi di satu kepulauan kecil di sebelah utara benua Eropa yaitu Inggris.
Parlemen Inggris, terutama kamar bawahnya, yaitu House of Commons, bukanlah parlemen yang lembek seperti di Prancis. Sejak abad 15, pejabat-pejabat lokal ini berhasil menumpuk kekayaan yang tidak sedikit dan mereka merasa marah ketika Charles I datang membawa pasukan pengawalnya untuk menangkap anggota Commons yang menolak memberikan suara setuju terhadap penarikan pajak yang diminta Charles. Konsep ini dalam penerapannya waktu itu menyatakan bahwa seorang raja Inggris tidak berhak menarik pajak atau menyatakan perang kecuali kalau ia mendapatkan keabsahan hukum dalam bentuk persetujuan dari parlemen. (Ini sekarang diterapkan di Indonesia dalam bentuk hak budgeter DPR).
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
Parlemen Inggris, terutama kamar bawahnya, yaitu House of Commons, bukanlah parlemen yang lembek seperti di Prancis. Sejak abad 15, pejabat-pejabat lokal ini berhasil menumpuk kekayaan yang tidak sedikit dan mereka merasa marah ketika Charles I datang membawa pasukan pengawalnya untuk menangkap anggota Commons yang menolak memberikan suara setuju terhadap penarikan pajak yang diminta Charles. Konsep ini dalam penerapannya waktu itu menyatakan bahwa seorang raja Inggris tidak berhak menarik pajak atau menyatakan perang kecuali kalau ia mendapatkan keabsahan hukum dalam bentuk persetujuan dari parlemen. (Ini sekarang diterapkan di Indonesia dalam bentuk hak budgeter DPR).
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat sistem dwi partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
Sedangkan Brazil adalah sebuah negara terbesar yang terletak di benua Amerika Selatan. Sebagai negara bekas jajahan Portugal, Brazil banyak mengadopsi budaya serta karakter dari negara Portugal, termasuk bahasa resmi nasional Brazil juga menggunakan Bahasa Portugis walaupun negara-negara di sekitar Brazil menggunakan bahasa Spanyol sebagai bahasa resminya.
Nama Brazil sendiri berasal dari nama sebuah kayu lokal yang hanya tumbuh di negara itu, yaitu Kayu Brasil. Sebagai negara yang berpenduduk paling banyak di wilayah Amerika Selatan, Brazil juga terkenal sebagai penghasil kopi terbesar di dunia.
Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
Seperti halnya di Indonesia, Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya. Kabinet diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
D. Rekomendasi Untuk Sistem Pemerintahan Indonesia
Setelah membandingkan sistem pemerintahan Negara Inggris dan Sistem pemerintahan negara Brazil maka ada beberapa hal yang dapat diterapkan di Indonesia mengingat bahwa meskipun Negara Indonesia menganut sistem presidensial namun di beberapa sisi, terdapat ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di dalamnya. Dapat kita lihat bahwa institusi parlemen dalam artian sebagai dewan yang mengurus pemerintahan sehari-hari adalah bagian yang tak terpisahkan dari tradisi feudalisme dan bukan merupakan konsekwensi logis dari teori demokrasi itu sendiri. Sistem parlemen baru menjadi bagian dari demokrasi karena perkembangan-perkembangan sejarah tertentu dan bukan karena pengembangan teori atau kegiatan intelektual. Perkembangan sejarah yang membuat parlemen menjadi bagian dari teori demokrasi bukanlah sejarah umum dunia melainkan sejarah khusus yang terjadi di satu kepulauan kecil di sebelah utara benua Eropa yaitu Inggris.
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer dimana suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state). Hal ini diharapkan dapat terjadi di indonesia yang anggota DPR nya dipilih melalui Pemilu Membangun paradigma bahwa jabatan pada institusi politk adala kehormatan/ pengabdian dan bukan untuk mencari rezki serta berpegang teguh pada prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”
Seorang raja Inggris tidak berhak menarik pajak atau menyatakan perang kecuali kalau ia mendapatkan keabsahan hukum dalam bentuk persetujuan dari parlemen. Hal Ini sekarang diterapkan di Indonesia dalam bentuk hak budgeter DPR agar presiden tidak sewenang-wenang dalam menggunakan hak preorigatifnya. Sedangkan Negara Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar. Sebaiknya negara Indonesia juga menganut sistem parlemen dua kamar agar lebih efektif.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Brazil. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Brazil dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.