1. Thomas Dye: kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan.
  2. Anderson (1975): Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik (Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, MSi, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003, hal 2). Ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif ( tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah ) atau negatif ( keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu ).
  3. Woll (1966): Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
  4. Aminullah dalam Muhammadi (2001: 371 – 372): Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.
  5. Talidzuhu Ndraha: kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. William N. Dunn: Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
  6. Easton (1969): Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses management, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah.
  7. Bill Jenkins: Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
  8. Heclo (1972): istilah kebijakan secara luas, yakni sebagai rangkaian tindakan pemerintah atau tidak bertindaknya pemerintah atas sesuatu masalah. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu apa yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi suatu masalah publik, baik dengan cara melakukan suatu tindakan maupun untuk tidak melakukan suatu tindakan.
  9. Michael Hill: A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
  10. Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
  11. Chandler dan Plano (1988): Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
  12. Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka ya ngbersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
  13. Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
  14. G. Peters: Sejumlah aktivitas Pemerintah, baik dilakukan sendiri  atau melalui lembaga lain, yang mem-pengatuhi kehidupan masyarakat.
  15. Carl Friedrich: Suatu usulan arah tindakan atau kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau peme-rintah guna mengatasi hambatan atau untuk me-manfaatkan kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.
  16. Henz Eulau dan Kenneth Previt ( 1973 ): Merumuskan kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya. 
  17. Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit
    pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
  18. Irfan Islami: kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanaka atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Ditegaskan lagi bahwa kebijakan publik dibuat benar-benar atas nama kepentingan pubik, untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.
  19. Amara Raksasataya: kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. 
  20. Sulaiman (1998 : 24): kebijakan publik itu adalah sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.
  21. Santoso (1988 : 5): kebijakan publik itu ialah serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.
  22. Suradinata (1993 : 19): mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik. 
  23. Graham Allison(1971) dalam Lele (1999): KP merupakan hasil kompetisi dari   berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai actor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalnya.
  24. W.N.Dunn: Suatu daftar pilihan tindakan yang saling berhubungan yang disusun oleh instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengenda-lian kriminalitas, dan pembangunan perkotaan.
  25. Arnold Rose: Suatu rangkaian tindakan yang saling ber-kaitan. 
  26. Said Zainal Abidin: Kebijakan secara umum menurut dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
  • Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
  • Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
  • Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.


2 bulan bersama dg mereka yg gokil abisss...



Ilmu Pemerintahan Menurut Ahli

1. Menurut D. G. A van Poelje
Maksudnya, ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.

2. Menurut U. Rosenthal
Maksudnya, ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

3. Menurut H. A. Brasz
Maksudnya, ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan itu di susun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap warganya.

4. Menurut W. S. Sayre
Maksudnya, pemerintahan dalam defentsi ini adalah sebagai organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

5. Menurut C. F. Strong
Maksudnya, pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan Negara, kedalam dan luar negri. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angakatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatife atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan Negara. Jadi, pemerintah(an) adalah organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi yang selanjutnya pemerintahan itu mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

6. Menurut R. Mac Iver
Maksudnya pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisai dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan,bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah.

7. Menurut Inu Kencana Syafiie
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

8. Menurut Merriam
Tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.

9. Menurut Apter
Pemerintah itu merupakan satuaan anggota yang paling umum yang
(a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan system yang mencakupnya.
(b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.

10. Menurut Wilson
Pemerintah dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasi kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau kelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang di persiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.

11. Menurut H.A Brasz
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik kedalam maupun keluar terhadap warganya.

12. Menurut Drs. Soemenda
Pemerintahan  mesti  memperhatikan  ketentraman  dan  ketertiban   umum, tuntunan dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh – pengaruh lingkungan, pengaturan – pengaturan, komunikasi, peran serta seluruh lapisan masyarakat dan legitmasi.

13.  Menurut Taliziduhu Ndraha
Ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah sebagai unit kerja publik memenuhi dan melindungi tuntutan masyarakat yang diperintah. Selanjutnya Ndraha mengemukakan bahwa pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua golongan besar, yaitu pemerintahan konsentratif dan dekonsentratif. Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam negeri terbagi atas pemerintahan sentral dan desentral. Pemerintahan sentral dapat diperinci atas pemerintahan umum dan bukan pemerintahan umum. Yang termasuk ke dalam pemerintahan umum adalah pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri dan moneter.

14.  Menurut Samuel Edwar Finer
Pemerintahan harus mempunyai kegiatan terus menerus, Negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan cara metode serta system dari pemerintahan terhadap masyarakat.

15.  Menurut Prof. Mr. J. Veld
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan Koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legilasi, eksekusi dan yudikasi dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta antara yang memerintah dan yang diperintah.

16.  Menurut Bethrand Russell
Ilmu   pemerintahan  sebagaimana  tercakup  dalam  nama  utamanya adalah pengetahuan, biasanya adalah suatu macam pengetahuan yaitu yang mencari hukum – hukum yang menghubungkan sebuah fakta tertentu.

17. Menurut Prof. Mr. A. kleijn
Pemerintahan sebagai fungsi dari pada Negara didalam semua perwujudan, mulai dari Negara itu sendiri profinsi, kabupaten, kota kerja, wilayah pengairan, organisasi milik pemerintah, sampai pada semua lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga publik.

18. Menurut Drs. Musanef
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang dapat menguasai dan memimpin serta menyelidiki unsur – unsur dinas, berhubungan dengan keserasian kedalam dan hubungan antar dinas- dinas itu dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili dinas tersebut.

19. Menurut Drs. Bayu Surya Ningrat
Pemerintah berusaha keras untuk menjadi disiplin ilmu pengetahuan murni yang berdiri sendiri.

20. Menurut Rosenthal
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara Kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

21. Menurut Gladden
Ilmu pemerintahan adalah suatu ilmu pengetahuan mengenai keterampilan yang terlatih dan praduga pengetahuan yang diperoleh dengan studi.

22. Menurut Prof. Prayudi
Ilmu pemerintahan adalah antara lain tata usaha Negara, rumah tangga Negara, pemerintah, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

23. Menurut Prof. Bintoro
Pemerintahan sebagai pemegang mandate kepercayaan untuk mengusahakan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan, dan ini perlu dinyatakan dalam tetap memperhatikan kepentingan golongan yang lemah (kedudukan ekonominya).

24. Menurut Prof. Mr. A. kleijn
Pemerintahan sebagai fungsi dari pada Negara didalam semua perwujudan, mulai dari Negara itu sendiri profinsi, kabupaten, kota kerja, wilayah pengairan, organisasi milik pemerintah, sampai pada semua lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga publik.

25. Menurut Wasistiono
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar rakyat dengan organisasi  tertinggi Negara ( pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan member pelayanan.

26. Ramlan Surbakti (1992, 168)
Istilah pemerintah dan pemerintahan berbeda artinya. Dimana Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Kemudian istilah pemerintahan itu sendiri pengertiannya dapat dikaji atau ditinjau dari tiga aspek yaitu:
•    Ditinjau dari aspek kegiatan (dinamika), pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara.
•    Ditinjau dari aspek struktural fungsional, pemerintahan mengandung arti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
•    Ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan negara, maka pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.

27. Soewargono ( 1995 : 1 )
 Ilmu pemerintahan masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggeris disebut government yang berasal dari bahasa latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.




Belakangan ini, merebak trend jilbab gaul atau kudung gaul. Anggotanya mulai dari anak-anak remaja hingga ibu-ibu yang aktif dalam berbagai kegiatan pengajian. Jilbab gaul ini digandrungi karena alasan modisnya. Maraknya fenomena penggunaan kerudung gaul atau jilbab nyekek oleh para remaja putri dan wanita muslim, boleh jadi disebabkan pengetahuan mereka yang minim mengenai hijab (jilbab). Sehingga mereka hanya ikut-ikutan saja, sebab pemahaman keislamannya belum mumpuni. Propaganda-propaganda yang menyimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian adat wanita Arab saja, sampai kepada pelecehan dengan istilah pakaian tradisional. Hingga banyak dari kalangan kaum muslimah termakan olehnya dan meninggalkan jilbab yang syar’i. Peminatnya adalah para wanita yang sudah terlanjur berjilbab tapi tetap ingin tampil modis dan trendi. Mereka ingin celana jeans, kaos-kaos ketat dan pakaian-pakaian minim mereka masih bisa terpakai, meskipun mereka sudah berjilbab. Walhasil, para desainer kawakan yang minim akan ilmu agama, mencoba mengotak-atik ketentuan jilbab syar’i dan mewarnainya sesuka hati dengan berkiblat kepada trend mode di wilayah barat. Mereka tidak segan-segan membawakan semboyan, “Jilbab muslimah masa kini, modis dan trendi” atau semboyan-semboyan lain yang membuat kacau pikiran dan hati para remaja.
Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Fakultas Psikologi UI) pernah menyaksikan serombongan ABG perempuan di tempat parkir di basement berlarian sambil tertawa- tawa menuju pintu masuk mal. Khas perilaku ABG-lah di mana pun di dunia ini. Bedanya adalah bahwa mereka berhenti sejenak di depan sliding door mal, melepas jilbab masing-masing, memasukkan jilbab ke ransel, dan melanjutkan berhamburan masuk ke dalam mal. Sejak itu saya berkesimpulan bahwa ternyata jilbab di Malaysia hanya bagian dari aksesori busana yang lazim, tetapi tidak harus dipakai. Sesuai selera dan situasi dan kondisi saja.
Ada pula dikenal dengan trend melepas jilbab. Trend melepas jilbab bukanlah sebagai “pembangkangan” dalam beragama, tetapi sebagai sebuah trendglobal yang niscaya. . Berjilbab merupakan psikologi manusia dalam menyesuaikan diri dengan konteks jamannya. Setiap jaman memberikan tanda dan jawab sendiri, sehingga anak manusia harus mempunyai kreativitas psikologis yang memberikan daya elastis dalam menjawab tanda jaman. Ada yang menganggap bahwa jilbab merupakan tradisi dalam berbudaya, bukanlah khitab agama yang mengharuskan perempuan memakainya. Perempuan post modern saat ini biasa dengan melepaskan jilbabnya. Sekali lagi, bukan berarti membangkang atas ajaran agama, tetapi memang jilbab merupakan trend global yang dipengaruhi jalan politik. Tidak berjilbab mencoba mempertaruhkan jiwa psikologisnya dalam suatu aliran gerak organisasional. Pertaruhan ini akan menjadi sebuah gerak baru ideologis yang mematahkan lautan jilbab sebagai jalan politik yang coba dilanggengkan para aktornya. Para pendukung lautan jilbab pastilah menggunakan banyak argumentasi agama untuk melegitimasi jalan politik jilbabnya dalam mencuri harikonstituen politik yang sedang dijalaninya.Tak berjilbab dengan demikian menjadi “tradisi tanding” yang mencoba bergerak melakukan dekonstruksi atas kemutlakanyang dijalankan secara sewenang-wenang. Kesewenangan dalam berjilbab sudah tidak relevan lagi di tengah laju kehidupan kontemporer, selain karena lemah dalam argumentasinya, juga karena diselingi jalinan politik yang berada dibalik layar.Tradisi tanding ini bisa menjadi trend global abad ke-21 yang mendekontruksi jelajah rezim lautan jilbab yang dikomandoniIran. Oleh karena itu pula makin menguatkan keinginan seorang wanita melepas jilbabnya dengan melihat fakta mutakhir terus memperlihatkan bahwa fenomena melepas jilbab telah melepaskan fanatisme beragama dan berpolitik. Beragama dan berpolitik tidak lagi dimaknai secara monilitik, saklek dan logisentris. Tetapi beragama yang ramah, toleran dan penuh penghargaan.
Sebagian beralasan memakai jilbab karena dipaksakan oleh aturan Perda tentang keharusan berjilbab. Sebagian lagi karena alasan psikologis, tidak merasa nyaman karena semua orang di lingkungannya memakai jilbab. Ada lagi karena alasan modis, agar tampak lebih cantik dan trendi, sebagai respon terhadap tantangan dunia model, Ada juga berjilbab karena alasan politis, yaitu memenuhi tuntutan kelompok Islam tertentu yang cenderung mengedepankan simbol-simbol agama sebagai dagangan politik. Seperti diketahui, jumlah perempuan berjilbab di Indonesia kian meningkat dari hari ke hari. Puncaknya terjadi pada pertengahan tahun 1990-an. Namun peningkatan itu bukannya malah disyukuri, tapi disikapi dengan sinis. Seolah fenomena jilbab tak lebih atas dorongan psikologis, modis, politis dan aturan (perda).
Kasus-kasus wanita memilih untuk membuka jilbab karena berbagai alasan begitu pula dengan ketika mereka memilih untuk memakai jilbab yang juga dengan berbagai alas an tergantung dari faktor yang mempengaruhinya.
Seperti di Arab melihat formasi keluarga Arab ketika sedang berjalan-jalan di tempat-tempat umum di Arab Saudi. Sang bapak jalan paling depan, ibu berjalan beberapa langkah di belakangnya, lengkap dengan jilbab-lebat-tutup rapat- hitamnya, sambil menggandeng dua atau tiga anaknya. Namun anggapan Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Fakultas Psikologi UI) bahwa perempuan Arab berjilbab karena hakkul yakin akan agamanya sirna ketika dalam suatu penerbangan dari Kairo ke Amsterdam (1976) sejumlah perempuan Arab berjilbab- lebar-tutup-rapat-hitam bergantian masuk toilet dan keluar dari toilet mereka sudah buka jilbab semua. Di bawah jilbab itu ternyata mereka memakai busana dan aksesori bermerek (waktu itu sedang zaman oil boom, jadi orang Arab kaya-raya) dan wajah mereka cantik-cantik (wanita Timur Tengah rata-rata cantik). Ternyata berjilbab atau tidak berjilbab hanyalah pilihan saja. Di Arab lebih baik berjilbab, di Eropa lebih senang buka jilbab. Fenomena Perempuan (Melepas) Jilbab tidak jauh-jauh dari realitas yang ada di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, jilbab yang digunakan remaja relatif membuka pasang jilbab. Hal ini dikerenakan adanya persepsi yang mengatakan bahwa remaja yang belum berumur 18 tahun ke atas , belum mampu membuat keputusan secara mandiri. Atau ada pula yang memilii persepsi belum dibekali dengan dasar iman yang kuat sehingga seorang melakukan sesuatu karena dorongan atau paksaan di luar dirinya. Contohnya: seorang anak yang belum berumur 18 tahun ke atas memutuskan memakai jilbab karena adanya dorongan dari pihak keluarga atau pihak sekolah yang mewajibkan penggunaan jilbab. Namun, karena belum siap menjalankannya sesuai dengan syariat atau belum memahami nilai dalam penggunaan jilbabnya maka sikap yang diambil bisa saja melepas jilbab diluar lingkungan keluarga dan sekolah karena lebih dominan dipengaruhi oleh teman-temannya dan trend yang ada. Dan tidak lepas pula dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang merasa bahwa kenyamanan yang dia butuhkan tidak dia dapatkan.



Sebenarnya ramalah 12 shio dengan 5 unsurnya : air,tanah,kayu,logam,dan api yang ada adalah sebuah “statistik kuno” bangsa Tiongkok yang dipakai untuk mencermati situasi alam dan manusia yang menghuni alam semesta ini. Namun dalam perkembangannya ramalan shio itu dibumbui dengan berbagai macam hal yang berbau mistis sehingga keluar dari “kebenaran” statistik itu sendiri yaitu membaca tren dari satu masa ke masa yang lain.
Nah,untuk tahun 2012 sebenarnya mudah meramalkan apa yang akan terjadi dengan kondisi Indonesia. Lihat saja siklus 60 tahun waktu Indonesia di tahun 1952,dimana pada tahun tersebut juga dinaungi oleh Naga Air. Sejarah Indonesia mencatat bahwa di tahun 1952,negara Indonesia yang baru merdeka +/- 7 tahun mengalami situasi yang kurang lebih sama dengan kondisi sekarang,dimana korupsi semakin meraja-lela,anggota dewan perwakilan rakyat (dulu DPRS) tidak pro dengan kondisi rakyat,mereka dengan didukung oleh Soekarno mencoba mengulur waktu untuk diadakannya Pemilu. Bandingkan dengan kondisi sekarang dimana anggota DPR sekarang berebut untuk menaikkan parliamentary threshold (= ambang batas parlemen) untuk Pemilu 2014. Semuanya ingin “memperkecil” jumlah partai di parlemen dengan menggunakan “aji mumpung” yaitu mumpung berkuasa dan saat ini partainya kuat karena menang Pemilu di 2009 yang lalu.
Kondisi keamanan di tahun 1952 juga semakin buruk,sama dengan kondisi sekarang….Pemerkosaan dan pembunuhan setiap hari menghiasi wajah media kita. Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dilakukan justru oleh aparat penegak hukum . Pembisik di lingkungan istana waktu itu juga berperan memecah belah tentara. Demikian pula yang terjadi sekarang ini,dimana didalam tubuh TNI sendiri dengan para purnawirawannya mulai saling serang,ketidak-cocokan antara senior dan junior sangat nampak sekali.
Demonstrasi terus menerus terjadi dan puncaknya adalah peristiwa 17 Oktober 1952 dimana massa mendatangi parlemen dan menuntut pembubaran parlemen serta menuntut diadakannya Pemilu.
Bagaimana dengan tahun 2012…?
Kondisi 2012 tidak akan berbeda jauh dengan kondisi di 1952, demonstrasi massa bisa jadi akan bertambah semarak dan kemungkinan untuk tuntutan pembubaran DPR bukan hal yang tidak mungkin terjadi,sebab anggota DPR sekarang dituduh sebagai sarang koruptor,tidak peka terhadap penderitaan rakyat,lihat saja kasus-2 korupsi anggota DPR,terakhir adalah kasus Nazaruddin,Wisma Atlet,ruang Banggar senilai Rp.20M,toilet DPR seharga Rp.2M dan lain sebagainya. Belum tudingan kebohongan yang dilakukan oleh para ulama dan para cendikiawan Indonesia terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh SBY-Boediono,semakin lama akan semakin membakar emosi rakyat.
Kondisi kesejahteraan rakyat serta amburadulnya sistem tatanan pemerintahan saat ini mengingatkan kondisi yang terjadi di 1952,semuanya tidak tertib,terkesan seenaknya sendiri dan seperti negara “auto pilot” ; Dulu Soekarno tertolong oleh pamornya sebagai proklamator sehingga “dihormati” dan “disegani” oleh rakyat. SBY pun sebenarnya tertolong oleh pencitraannya selama ini,namun karena semakin hari semakin terlihat tidak “tegas” maka rakyat semakin banyak “meragukannya” sebagai pemimpin bangsa yang dapat mengayomi rakyat secara keseluruhan. Politik pembiaran terhadap masalah-2 bangsa menyebabkan rakyat mulai khawatir negeri ini memang dalam keadaan “auto pilot”
Jatuh atau tidaknya SBY di tahun 2012 tergantung “kesabaran” rakyat dan para pemimpin yang mempunyai massa dan para tentara yang mau mendukung rakyat atau penguasa. Tetapi bila kondisi seperti sekarang ini tidak segera diatasi,maka rakyat Indonesia akan menanti “bom waktu” yang setara dengan peristiwa 1965 nanti,bahkan mungkin lebih dahsyat.
Sejarah itu terus berulang kembali,cuman pelaku,waktu dan tempatnya saja yang berbeda. Demikian siklus 60 tahunan “sang Naga Air” di 2012.
Dikutip dari:
http://www.kompasiana.com/


A.  Pengertian Perbandingan Pemerintahan
Kata perbandingan berasal dari kata banding, yang artinya timbang yaitu menentukan bobot dari sesuatu obyek atau beberapa obyek. Dengan demikian kata perbandingan dapat disamakan dengan kata pertimbangan yaitu perbuatan menentukan bobot sesuatu atau beberapa obyek dimana untuk keperluan tersebut obyek atau obyek-obyek disejajarkan dengan alat pembandingnya. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat pembandingnya atau dari obyek yang satu dengan obyek yang lainnya. Dalam kaitan dengan pemerintahan, tentu saja obyek yang diperbandingkan itu adalah pemerintahan dari satu negara (bangsa) tertentu dengan negara (bangsa) yang lain.
Sedangkan Pemerintahan berasal dari perkataan perintah. Dalam kepustakaan Inggris dijumpai perkataan Government yang sering diartikan sebagai pemerintah atau pemerintahan. C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, menyatakan pemerintah(an) adalah organisasi tertinggi, Pemerintah(an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementrian-kementrian, suatu arti yang biasa kita pakai dalam pembicaraan pada dewasa ini. Pemerintah(an), dalam arti luas, diberi tanggung jawab pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, di dalam maupun diluar. Pemerintah (an) harus memiliki, Pertama, kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata; kedua, kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; ketiga, kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya untuk mepertahankan negara dan menegakan hukum yang dibuatnya atas nama negara. Singkatnya, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, yang biasa disebut Trias Politica.
Sementara itu Samuel Edward Finer (S.E. Finer) menyatakan bahwa istilah government, paling sedikit mempunyai empat arti :
1.    Menunjukan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol
atas pihak lain;
2. Menunjukan masalah-masalah (hal ikhwal) negara, dimana kegiatan atau
proses-proses di atas dijumpai;
3. menunjukan orang-orang (masudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah;
4. menunjukan cara, metode atau sistem masyarakat tertentu diperoleh
Selain itu, beberapa ahli membedakan pengertian pemerintahan menjadi dua dikotomi, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yaitu pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berari pelaksanaan dari fungsi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Lebih lengkapnya pengertian pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada semua aparatur atau alat perlengkapan negara sebagai kesatuan yang menjalankan segala tugas dan wewenang kekuasaan negara; sedangkan pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparatur atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan dalam arti sempit. Sementara pemerintahan sebagai kegiatan dalam arti luas adalah tugas dan kewenangan negara. Jika dilihat pembidangan Montesqiueu, pemerintahan dalam arti luas terdiri dari bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif; sedangkan pemerintahan dalam arti sempit diartikan sebagai tugas dan kewenangan negara dalam bidang eksekutif saja. Singkatnya, pengertian pemerintah mengarah pada lembaganya atau badannya yakni organ negara yang melakukan pemerintahan, sementara pemerintahan adalah pelaksanaan tugasnya, fungsinya atau aktivitasnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Di tinjau dari segi konsep, Pemerintahan itu sendiri merupakan konsep
manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka bumi. Dua hal yang merupakan inti dari konsep pemerintahan yaitu pemerintah dan yang diperintah. Kedua hal ini menjadi jelas karena subjek dari pemerintahan itu adalah pemerintah dan yang diperintah adalah objek. Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas manusia serta kemajuan ilmu pengetahuan, pemerintah atau orang yang memerintah berkembang menjadi suatu organisasi utuh yang mempunyai kekuatan hukum. Tidak seperti zaman kuno, pemerintah dipegang oleh orang yang berkuasa seperti kepala suku. Kini, pemerintah umumnya diatur dalam konstitusi dan memiliki keterbatasannya. konsep pemerintahan adalah segala bentuk ide-ide yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah atas hal yang diperintah.
Dari dua pengertian (perbandingan dan pemerintahan) di atas, maka  dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya. Studi perbandingan pemerintahan dan perbandingan politik acapkali membingungkan. Istilah perbandingan pemerintahan yang biasanya mengacu ke studi tentang berbagai negara bangsa di Eropa dan fokus studi ini adalah tentang lembaga-lembaga beserta fungsinya dengan penekanan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai organisasi lain yang terkait seperti partai-partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan serta kelompok penekan. Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik. Studi perbandingan pemerintahan juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai upaya untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik baik itu yang berkaitan dengan pemerintahan maupun yang tidak berkaitan dengan pemerintahan. Oleh sebab itu, para spesialisasi perbandingan politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala sesuatu yang berbau politik dan pemerintahan.

B.  Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan
Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan
Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:
1.    Fase konstitusionalisme yang terjadi hingga kira-kira PD II. Konstitusi-konstitusi secara berangsur-angsur diperkenalkan di Eropa dan Amerika Latin. Mereka yang memiliki konstitusi dianggap sebagai sistem politik yang berkarakter “modern” bahkan jika mereka melakukan penyimpangan.
2.    Fase behavioralisme, terutama selama tahun 1940-an hingga tahun 1960-an. Behavioralisme awalnya berhasil dalam studi politik nasional, khususnya di Amerika Serikat. Hal tersebut didasarkan pada pengakuan bahwa apa yang penting untuk dipelajari adalah yang terjadi dalam kenyataannya, bukan yang dinyatakan secara formal (yang tertulis secara formal). Pendekatan tersebut secara alamiah diterapkan pada perbandingan pemerintahan, di mana banyak konstitusi tidak diterapkan lagi dan kediktatoran sering terjadi.
3.    Fase Neo-institusionalisme, yang dimulai tahun 1970-an dengan pengakuan bahwa tidak setiap hal dapat dimengerti/dipahami melalui studi perilaku, namun struktur-struktur juga penting.
Menurut Drs. Pamudji, MPA, tujuan studi perbandingan pemerintahan ialah mencoba memahami latar belakang, asas-asas yang melandasi, kelemahan-kelemahan dan keuntungan-keuntungan dari masing-masing sistem pemerintahan. Manfaat studi/ilmu ini adalah melalui studi/ilmu ini dapat dikembangkan dan dibina suatu sistem pemerintahan yang sesuai benar dengan waktu, ruang, dan lingkungan yang ada di sekitar kita, dan lebih khusus lagi sesuai dengan kepribadian kita. Dengan studi/ilmu ini maka kita dapat menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di antara berbagai sistem pemerintahan. J. Blondel memberikan argumentasi perlunya dipelajari melalui perbandingan, karena studi-studi atas satu negara (negara tunggal) sering tidak memiliki contoh-contoh kasus yang cukup bagi pembentukan kesimpulan-kesimpulan. Ternyata cara perbandingan memang merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi dalam studi pemerintahan. Perbandingan ini selalu hadir di mana-mana, tetapi ada yang tersembunyi atau implisit dan ada yang terang-terangan atau eksplisit.
Ada dua kritikan yang dilontarkan oleh orang-orang yang menyangsikan studi perbandingan. Pertama, bahwa studi perbandingan sering dilakukan secara tidak memuaskan dan dangkal. Kritikan kedua merupakan kritikan yang lebih mendasar. Singkatnya tidak ada dua negara pun yang memiliki cukup persamaan untuk diperbandingkan, karena pada dasarnya sejarah yang mereka alami berbeda. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perbandingan selalu dilakukan baik secara implisit maupun eksplisit bahkan oleh mereka yang menghindarkan diri dari studi perbandingan karena mereka harus menggunakan konsep-konsep umum yang merupakan dasar dari perbandingan. Hanya saja dengan hadirnya konsep-konsep umum maka studi pemerintahan juga menjadi umum sifatnya. Tetapi, manfaat studi perbandingan jika studi tersebut dilakukan secara eksplisit dan umum adalah dapat meningkatkan pemahaman global kita tentang kehidupan pemerintahan.

C.  Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Inggris dan Negara Brazil
Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan yang berjalan di Negara Inggris:
Description: http://female.store.co.id/images/Image/images/sistem%20pemerintahan%20inggris%282%29.jpg
Keterangan :
# House of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
# House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
# Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Di Inggris, seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.
Di Inggris menganut Sistem parlemen dua kamar. Sistem parlemen dua kamar Inggris inilah yang menjadi cikal bakal dari hampir semua parlemen bikameral (dua kamar) yang sekarang ada di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Model parlemen seperti inilah yang seringkali dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
Dari sini dapat kita lihat bahwa institusi parlemen dalam artian sebagai dewan yang mengurus pemerintahan sehari-hari adalah bagian yang tak terpisahkan dari tradisi feudalisme dan bukan merupakan konsekwensi logis dari teori demokrasi itu sendiri. Sistem parlemen baru menjadi bagian dari demokrasi karena perkembangan-perkembangan sejarah tertentu dan bukan karena pengembangan teori atau kegiatan intelektual. Perkembangan sejarah yang membuat parlemen menjadi bagian dari teori demokrasi bukanlah sejarah umum dunia melainkan sejarah khusus yang terjadi di satu kepulauan kecil di sebelah utara benua Eropa yaitu Inggris.
Parlemen Inggris, terutama kamar bawahnya, yaitu House of Commons, bukanlah parlemen yang lembek seperti di Prancis. Sejak abad 15, pejabat-pejabat lokal ini berhasil menumpuk kekayaan yang tidak sedikit dan mereka merasa marah ketika Charles I datang membawa pasukan pengawalnya untuk menangkap anggota Commons yang menolak memberikan suara setuju terhadap penarikan pajak yang diminta Charles. Konsep ini dalam penerapannya waktu itu menyatakan bahwa seorang raja Inggris tidak berhak menarik pajak atau menyatakan perang kecuali kalau ia mendapatkan keabsahan hukum dalam bentuk persetujuan dari parlemen. (Ini sekarang diterapkan di Indonesia dalam bentuk hak budgeter DPR).
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a.    Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b.    Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c.    Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d.   Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e.    Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f.     Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g.    Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat sistem dwi partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
h.    Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
Sedangkan Brazil adalah sebuah negara terbesar yang terletak di benua Amerika Selatan. Sebagai negara bekas jajahan Portugal, Brazil banyak mengadopsi budaya serta karakter dari negara Portugal, termasuk bahasa resmi nasional Brazil juga menggunakan Bahasa Portugis walaupun negara-negara di sekitar Brazil menggunakan bahasa Spanyol sebagai bahasa resminya.
Nama Brazil sendiri berasal dari nama sebuah kayu lokal yang hanya tumbuh di negara itu, yaitu Kayu Brasil. Sebagai negara yang berpenduduk paling banyak di wilayah Amerika Selatan, Brazil juga terkenal sebagai penghasil kopi terbesar di dunia.
Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
Seperti halnya di Indonesia, Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya. Kabinet diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

D.  Rekomendasi Untuk Sistem Pemerintahan Indonesia
Setelah membandingkan sistem pemerintahan Negara Inggris dan Sistem pemerintahan negara Brazil maka ada beberapa hal yang dapat diterapkan di Indonesia mengingat bahwa meskipun Negara Indonesia menganut sistem presidensial namun di beberapa sisi, terdapat ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di dalamnya. Dapat kita lihat bahwa institusi parlemen dalam artian sebagai dewan yang mengurus pemerintahan sehari-hari adalah bagian yang tak terpisahkan dari tradisi feudalisme dan bukan merupakan konsekwensi logis dari teori demokrasi itu sendiri. Sistem parlemen baru menjadi bagian dari demokrasi karena perkembangan-perkembangan sejarah tertentu dan bukan karena pengembangan teori atau kegiatan intelektual. Perkembangan sejarah yang membuat parlemen menjadi bagian dari teori demokrasi bukanlah sejarah umum dunia melainkan sejarah khusus yang terjadi di satu kepulauan kecil di sebelah utara benua Eropa yaitu Inggris.
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer dimana suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state). Hal ini diharapkan dapat terjadi di indonesia yang anggota DPR nya dipilih melalui Pemilu Membangun paradigma bahwa jabatan pada institusi politk adala kehormatan/ pengabdian dan bukan untuk mencari rezki serta berpegang teguh pada prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”
Seorang raja Inggris tidak berhak menarik pajak atau menyatakan perang kecuali kalau ia mendapatkan keabsahan hukum dalam bentuk persetujuan dari parlemen. Hal Ini sekarang diterapkan di Indonesia dalam bentuk hak budgeter DPR agar presiden tidak sewenang-wenang dalam menggunakan hak preorigatifnya. Sedangkan Negara Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti Sistem pemerintahan di Indonesia. Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar. Sebaiknya negara  Indonesia juga menganut sistem parlemen dua kamar agar lebih efektif.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Brazil. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Brazil dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.






















 

Template Design By:
SkinCorner