- Thomas Dye: kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan.
- Anderson (1975): Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik (Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, MSi, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003, hal 2). Ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif ( tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah ) atau negatif ( keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu ).
- Woll (1966): Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
- Aminullah dalam Muhammadi (2001: 371 – 372): Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.
- Talidzuhu Ndraha: kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. William N. Dunn: Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
- Easton (1969): Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses management, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah.
- Bill Jenkins: Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
- Heclo (1972): istilah kebijakan secara luas, yakni sebagai rangkaian tindakan pemerintah atau tidak bertindaknya pemerintah atas sesuatu masalah. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu apa yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi suatu masalah publik, baik dengan cara melakukan suatu tindakan maupun untuk tidak melakukan suatu tindakan.
- Michael Hill: A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
- Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
- Chandler dan Plano (1988): Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
- Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka ya ngbersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
- Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
- G. Peters: Sejumlah aktivitas Pemerintah, baik dilakukan sendiri atau melalui lembaga lain, yang mem-pengatuhi kehidupan masyarakat.
- Carl Friedrich: Suatu usulan arah tindakan atau kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau peme-rintah guna mengatasi hambatan atau untuk me-manfaatkan kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.
- Henz Eulau dan Kenneth Previt ( 1973 ): Merumuskan kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya.
- Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit
pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.- Irfan Islami: kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanaka atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Ditegaskan lagi bahwa kebijakan publik dibuat benar-benar atas nama kepentingan pubik, untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.
- Amara Raksasataya: kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.
- Sulaiman (1998 : 24): kebijakan publik itu adalah sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.
- Santoso (1988 : 5): kebijakan publik itu ialah serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.
- Suradinata (1993 : 19): mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik.
- Graham Allison(1971) dalam Lele (1999): KP merupakan hasil kompetisi dari berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai actor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalnya.
W.N.Dunn: Suatu daftar pilihan tindakan yang saling berhubungan yang disusun oleh instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengenda-lian kriminalitas, dan pembangunan perkotaan. Arnold Rose: Suatu rangkaian tindakan yang saling ber-kaitan.- Said Zainal Abidin: Kebijakan secara umum menurut dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
- Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
- Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
- Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
0
comments
Posted in
Labels:
Yuk Mari Belajar
Ilmu Pemerintahan Menurut Ahli
1. Menurut D. G. A van Poelje
Maksudnya, ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
2. Menurut U. Rosenthal
Maksudnya, ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
3. Menurut H. A. Brasz
Maksudnya, ilmu pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan itu di susun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap warganya.
4. Menurut W. S. Sayre
Maksudnya, pemerintahan dalam defentsi ini adalah sebagai organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
5. Menurut C. F. Strong
Maksudnya, pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan Negara, kedalam dan luar negri. Oleh karena itu, pertama, harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angakatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatife atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan Negara. Jadi, pemerintah(an) adalah organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi yang selanjutnya pemerintahan itu mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
6. Menurut R. Mac Iver
Maksudnya pemerintahan itu adalah sebagai suatu organisai dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan,bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah.
7. Menurut Inu Kencana Syafiie
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
8. Menurut Merriam
Tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.
9. Menurut Apter
Pemerintah itu merupakan satuaan anggota yang paling umum yang
(a) memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan system yang mencakupnya.
(b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.
10. Menurut Wilson
Pemerintah dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasi kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau kelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang di persiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
11. Menurut H.A Brasz
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik kedalam maupun keluar terhadap warganya.
12. Menurut Drs. Soemenda
Pemerintahan mesti memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum, tuntunan dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh – pengaruh lingkungan, pengaturan – pengaturan, komunikasi, peran serta seluruh lapisan masyarakat dan legitmasi.
13. Menurut Taliziduhu Ndraha
Ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah sebagai unit kerja publik memenuhi dan melindungi tuntutan masyarakat yang diperintah. Selanjutnya Ndraha mengemukakan bahwa pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua golongan besar, yaitu pemerintahan konsentratif dan dekonsentratif. Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam negeri terbagi atas pemerintahan sentral dan desentral. Pemerintahan sentral dapat diperinci atas pemerintahan umum dan bukan pemerintahan umum. Yang termasuk ke dalam pemerintahan umum adalah pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri dan moneter.
14. Menurut Samuel Edwar Finer
Pemerintahan harus mempunyai kegiatan terus menerus, Negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan cara metode serta system dari pemerintahan terhadap masyarakat.
15. Menurut Prof. Mr. J. Veld
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan Koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legilasi, eksekusi dan yudikasi dalam hubungan pusat dan daerah, antar lembaga serta antara yang memerintah dan yang diperintah.
16. Menurut Bethrand Russell
Ilmu pemerintahan sebagaimana tercakup dalam nama utamanya adalah pengetahuan, biasanya adalah suatu macam pengetahuan yaitu yang mencari hukum – hukum yang menghubungkan sebuah fakta tertentu.
17. Menurut Prof. Mr. A. kleijn
Pemerintahan sebagai fungsi dari pada Negara didalam semua perwujudan, mulai dari Negara itu sendiri profinsi, kabupaten, kota kerja, wilayah pengairan, organisasi milik pemerintah, sampai pada semua lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga publik.
18. Menurut Drs. Musanef
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang dapat menguasai dan memimpin serta menyelidiki unsur – unsur dinas, berhubungan dengan keserasian kedalam dan hubungan antar dinas- dinas itu dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili dinas tersebut.
19. Menurut Drs. Bayu Surya Ningrat
Pemerintah berusaha keras untuk menjadi disiplin ilmu pengetahuan murni yang berdiri sendiri.
20. Menurut Rosenthal
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara Kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
21. Menurut Gladden
Ilmu pemerintahan adalah suatu ilmu pengetahuan mengenai keterampilan yang terlatih dan praduga pengetahuan yang diperoleh dengan studi.
22. Menurut Prof. Prayudi
Ilmu pemerintahan adalah antara lain tata usaha Negara, rumah tangga Negara, pemerintah, pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.
23. Menurut Prof. Bintoro
Pemerintahan sebagai pemegang mandate kepercayaan untuk mengusahakan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan, dan ini perlu dinyatakan dalam tetap memperhatikan kepentingan golongan yang lemah (kedudukan ekonominya).
24. Menurut Prof. Mr. A. kleijn
Pemerintahan sebagai fungsi dari pada Negara didalam semua perwujudan, mulai dari Negara itu sendiri profinsi, kabupaten, kota kerja, wilayah pengairan, organisasi milik pemerintah, sampai pada semua lembaga lain yang berfungsi sebagai lembaga publik.
25. Menurut Wasistiono
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar rakyat dengan organisasi tertinggi Negara ( pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan member pelayanan.
26. Ramlan Surbakti (1992, 168)
Istilah pemerintah dan pemerintahan berbeda artinya. Dimana Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Kemudian istilah pemerintahan itu sendiri pengertiannya dapat dikaji atau ditinjau dari tiga aspek yaitu:
• Ditinjau dari aspek kegiatan (dinamika), pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara.
• Ditinjau dari aspek struktural fungsional, pemerintahan mengandung arti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
• Ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan negara, maka pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.
27. Soewargono ( 1995 : 1 )
Ilmu pemerintahan masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggeris disebut government yang berasal dari bahasa latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.
2
comments
Posted in
Labels:
Fenomena???
0
comments
Posted in
Labels:
Fenomena???
Sebenarnya ramalah 12 shio dengan 5 unsurnya : air,tanah,kayu,logam,dan api yang ada adalah sebuah “statistik kuno” bangsa Tiongkok yang dipakai untuk mencermati situasi alam dan manusia yang menghuni alam semesta ini. Namun dalam perkembangannya ramalan shio itu dibumbui dengan berbagai macam hal yang berbau mistis sehingga keluar dari “kebenaran” statistik itu sendiri yaitu membaca tren dari satu masa ke masa yang lain.
Nah,untuk tahun 2012 sebenarnya mudah meramalkan apa yang akan terjadi dengan kondisi Indonesia. Lihat saja siklus 60 tahun waktu Indonesia di tahun 1952,dimana pada tahun tersebut juga dinaungi oleh Naga Air. Sejarah Indonesia mencatat bahwa di tahun 1952,negara Indonesia yang baru merdeka +/- 7 tahun mengalami situasi yang kurang lebih sama dengan kondisi sekarang,dimana korupsi semakin meraja-lela,anggota dewan perwakilan rakyat (dulu DPRS) tidak pro dengan kondisi rakyat,mereka dengan didukung oleh Soekarno mencoba mengulur waktu untuk diadakannya Pemilu. Bandingkan dengan kondisi sekarang dimana anggota DPR sekarang berebut untuk menaikkan parliamentary threshold (= ambang batas parlemen) untuk Pemilu 2014. Semuanya ingin “memperkecil” jumlah partai di parlemen dengan menggunakan “aji mumpung” yaitu mumpung berkuasa dan saat ini partainya kuat karena menang Pemilu di 2009 yang lalu.
Kondisi keamanan di tahun 1952 juga semakin buruk,sama dengan kondisi sekarang….Pemerkosaan dan pembunuhan setiap hari menghiasi wajah media kita. Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dilakukan justru oleh aparat penegak hukum . Pembisik di lingkungan istana waktu itu juga berperan memecah belah tentara. Demikian pula yang terjadi sekarang ini,dimana didalam tubuh TNI sendiri dengan para purnawirawannya mulai saling serang,ketidak-cocokan antara senior dan junior sangat nampak sekali.
Demonstrasi terus menerus terjadi dan puncaknya adalah peristiwa 17 Oktober 1952 dimana massa mendatangi parlemen dan menuntut pembubaran parlemen serta menuntut diadakannya Pemilu.
Bagaimana dengan tahun 2012…?
Kondisi 2012 tidak akan berbeda jauh dengan kondisi di 1952, demonstrasi massa bisa jadi akan bertambah semarak dan kemungkinan untuk tuntutan pembubaran DPR bukan hal yang tidak mungkin terjadi,sebab anggota DPR sekarang dituduh sebagai sarang koruptor,tidak peka terhadap penderitaan rakyat,lihat saja kasus-2 korupsi anggota DPR,terakhir adalah kasus Nazaruddin,Wisma Atlet,ruang Banggar senilai Rp.20M,toilet DPR seharga Rp.2M dan lain sebagainya. Belum tudingan kebohongan yang dilakukan oleh para ulama dan para cendikiawan Indonesia terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh SBY-Boediono,semakin lama akan semakin membakar emosi rakyat.
Kondisi kesejahteraan rakyat serta amburadulnya sistem tatanan pemerintahan saat ini mengingatkan kondisi yang terjadi di 1952,semuanya tidak tertib,terkesan seenaknya sendiri dan seperti negara “auto pilot” ; Dulu Soekarno tertolong oleh pamornya sebagai proklamator sehingga “dihormati” dan “disegani” oleh rakyat. SBY pun sebenarnya tertolong oleh pencitraannya selama ini,namun karena semakin hari semakin terlihat tidak “tegas” maka rakyat semakin banyak “meragukannya” sebagai pemimpin bangsa yang dapat mengayomi rakyat secara keseluruhan. Politik pembiaran terhadap masalah-2 bangsa menyebabkan rakyat mulai khawatir negeri ini memang dalam keadaan “auto pilot”
Jatuh atau tidaknya SBY di tahun 2012 tergantung “kesabaran” rakyat dan para pemimpin yang mempunyai massa dan para tentara yang mau mendukung rakyat atau penguasa. Tetapi bila kondisi seperti sekarang ini tidak segera diatasi,maka rakyat Indonesia akan menanti “bom waktu” yang setara dengan peristiwa 1965 nanti,bahkan mungkin lebih dahsyat.
Sejarah itu terus berulang kembali,cuman pelaku,waktu dan tempatnya saja yang berbeda. Demikian siklus 60 tahunan “sang Naga Air” di 2012.Dikutip dari:http://www.kompasiana.com/
0
comments
Posted in
Labels:
Yuk Mari Belajar
Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:
Keterangan :
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Di Inggris menganut Sistem parlemen dua kamar. Sistem parlemen dua kamar Inggris inilah yang menjadi cikal bakal dari hampir semua parlemen bikameral (dua kamar) yang sekarang ada di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Model parlemen seperti inilah yang seringkali dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
Parlemen Inggris, terutama kamar bawahnya, yaitu House of Commons, bukanlah parlemen yang lembek seperti di Prancis. Sejak abad 15, pejabat-pejabat lokal ini berhasil menumpuk kekayaan yang tidak sedikit dan mereka merasa marah ketika Charles I datang membawa pasukan pengawalnya untuk menangkap anggota Commons yang menolak memberikan suara setuju terhadap penarikan pajak yang diminta Charles. Konsep ini dalam penerapannya waktu itu menyatakan bahwa seorang raja Inggris tidak berhak menarik pajak atau menyatakan perang kecuali kalau ia mendapatkan keabsahan hukum dalam bentuk persetujuan dari parlemen. (Ini sekarang diterapkan di Indonesia dalam bentuk hak budgeter DPR).
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.